Tata Tertib Musyawarah Cabang XVII IMM Kota Kendari
Pasal 1
Ketentuan
Umum
1. Yang dimaksud
dengan MUSYCAB dalam tata tertib ini adalah
Musyawarah Cabang XVII Pimpinan Cabang IMM Kota Kendari, selanjutnya
disingkat MUSYCAB, dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat
Pimpinan Cabang IMM
2. Yang dimaksud Pimpinan
Cabang adalah Pimpinan Cabang Ikatan Mahaiswa Muhammadiyah Kota Kendari
3. Yang dimaksud SC
adalah Steering Comite yang diangkat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang periode 2013-2014
4. Yang dimaksud
Panlih adalah panitia pemilihan yang diangkat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang
periode 2013-2014
5. Yang dimaksud OC
adalah Organizing Comite yang di angkat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang
periode 2013-2014
6. Yang dimaksud
dengan Tata Tertib adalah tata tertib yang dibahas pada forum MUSYCAB XVII Pimpinan
Cabang IMM Kota Kendari dan selanjutnya menjadi pedoman dalam ber-MUSYCAB.
Pasal 2
Waktu
dan Tempat
MUSYCAB, berlangsung pada tanggal hari
Ahad 26 Januari 2014 di Gedung Islamic Center Lantai III Universitas
Muhammadiyah Kendari.
Maksud
dan Tujuan
1. Maksud
dilaksanakannya MUSYCAB adalah untuk
melakukan konsolidasi organisasi, pimpinan, anggota, serta menghimpun po
2. kok pikiran serta
ide-ide Mahasiswa Muhammadiyah untuk mencapai tujuan IMM dan Muhammadiyah serta
mengisi pembangunan bangsa dan Negara.
3. Tujuan
diadakannya MUSYCAB adalah:
a. Untuk
mengevaluasi kinerja PIMPINAN CABANG periode 2013-2014.
b. Untuk merumuskan
program kerja Pimpinan Cabang periode 2014 – 2015.
c. Untuk memilih dan
menetapkan personil Pimpinan Cabang periode 2014 – 2015
Pasal 4
Kuorum
MUSYCAB ini dinyatakan sah dan
berhak mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah peserta yang hadir,
setelah Pimpinan Cabang periode 2013-2014 menyampaikan pengumuman atau undangan
tertulis kepada Pimpinan dan Kader-Kader Cabang IMM Kota Kendari.
Pasal 5
Pimpinan Sidang
1. Pimpinan Sidang
terdiri dari:
a. Panitia Pengarah
b. Pimpinan Sidang
Tetap
c. Panitia Pemilihan
2. Pimpinan Sidang Tetap
dipilih langsung dari dan oleh peserta MUSYCAB, berjumlah 3 Orang
3. Pimpinan sidang
mengatur, dan memimpin jalannya MUSYCAB dan bertanggung jawab atas
ketertibannya.
4. Pimpinan sidang
berhak memberi peringatan kepada peserta MUSYCAB yang melanggar aturan persidangan,
dan jika tidak di indahkan setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali, maka
Pimpinan Sidang berhak mengeluarkan atau mencabut haknya sebagai peserta
Musyawarah.
Pasal 6
Peserta
MUSYCAB
1.
Peserta
a.
Seluruh unsur Badan Pelaksana Harian Pimpinan Cabang periode 2013-2014
b.
Empat orang utusan untuk setiap Pimpinan Komisariat IMM
se-Kota Kendari, yang direkomendasikan Pimpinan Komisariat masing-masing.
c.
Seorang Utusan dari Dewan Pimpinan Daerah IMM Sulawesi
Tenggara
2.
Peninjau:
a.
Senior, Kakanda dan/
atau yang diundang oleh Pimpinan Cabang periode 2013-2014
Pasal 6
Hak
dan Kewajiban Peserta MUSYCAB
1. Peserta:
a. Peserta mempunyai
hak suara dan hak bicara
b. Peninjau
mempunyai hak bicara
c. Peserta MUSYCAB
berhak mengajukan usul, saran dan/ atau mengemukakan pendapat setelah mendapat
izin dari Pimpinan Sidang
d. Peserta MUSYCAB berhak
untuk meninggalkan ruang sidang dengan tujuan yang sangat substansial setelah
mendapat izin dari pimpinan sidang.
2. Kewajiban MUSYCAB
Peserta.
a. Setiap
peserta MUSYCAB wajib mentaati dan mematuhi
Tata Tertib
b. Setiap peserta MUSYCAB
wajib mengikuti seluruh rangkaian sidang dalam MUSYCAB
c. Setiap peserta
MUSYCAB wajib mengikuti arahan dari Pimpinan Sidang
Pasal 7
Pengambilan
Keputusan
1. Keputusan MUSYCAB
disahkan dengan suara bulat.
2. Jika ayat 1 pada pasal
ini tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan dengan ‘suara terbanyak’ yang dilakukan dengan cara pemungutan suara.
3. Bila terdapat
jumlah suara yang sama banyaknya, maka pemungutan suara dapat diulangi sampai
terdapat perbedaan jumlah suara.
Pasal 8
Acara
Pokok MUSYCAB
Sidang yang terdiri:
1. Pleno I
pembahasan agenda acara pembahasan agenda acara dan pemilihan pimpinan siding.
2. Pleno II Laporan Pertanggungjawaban
(LPJ) Pimpinan Cabang periode 2013-2014, terhadap kebijakan Pimpinan,
Organisasi dan Keuangan serta pelaksanaan keputusan-keputusan MUSYCAB XVI dan tanggapan atas LPJ
3. Pleno III sidang
komisi dan pembahasan hasil sidang komisi
4. Pemilihan dan
penetapan personalia Pimpinan Cabang Periode 2014-2015
Pasal 10
Tata
Tertib Pemilihan
Tata tertib pemilihan akan dibahas
tersendiri yang dipimpin langsung oleh Panitia Pemilihan berdasarkan
kaidah-kaidah organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
Pasal 11
Keputusan
MUSYCAB
Keputusan MUSYCAB mulai berlaku
sejak ditetakan oleh Pimpinan Sidang dan tetap berlaku sampai dibatalkan oleh MUSYCAB
berikutnya.
Pasal 12
ATURAN
TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini akan ditetakan kemudian dengan mempertimbangkan usul dan saran dari
peserta MUSYCAB, sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART IMM.
Kendari, 26 Januari 2014
STERING COMITEE
|
||||
Arlan
|
Adi Firamayana
|
Haidir
|
Jumiatin
|
Wd. Fitria M.
|
Komentar
Posting Komentar