Syarat Peserta LIMNAS DPD IMM Sultra 2014




Persyaratan Umum
1.  Memiliki track record yang baik dalam lkatan.
2.  Telah lulus perkaderan Darul Arqam Madya (DAM) dan Latihan Instruktur Dasar (LID) disertai dengan bukti Syahadah perkaderan/surat keterangan dari PC/DPD setempat.
3.  Mendapat Mandat dari pimpinan PC IMM (untuk peserta dari SulawesiTenggara) / DPD IMM (untuk peserta dari luarSulawesi Tenggara) dan dibuktikan dengan surat mandat. Wajib, tanpa mandat pasti tidak lolos.
4.  Membayar uang SWP sebesar Rp. 150.000,- dan SWO sebesar Rp. 200.000,-
5.  Semua berkas harus dikirim via email tidak boleh disusulkan
6.  Pendaftaran dimulai tanggal 1 – 12 Oktober 2014

Persyaratan Khusus
  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh Tim Instruktur.
  2. Membuat makalah tentang pembaruan perkaderan minimal 10 halaman, Times New Roman 12, kertas A4, spasi 1,5 referensi minimal 3 buku.
  3. Mengisi lembar pre-test.
  4. Mengikuti dan lulus screening test.
  5. Menyerahkan pas photo berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
Keterangan:
  1. Peserta dipastikan sudah membaca semua pedoman Latihan Instruktur Daerah sebelum mengisi formulir.
  2. Semua berkas persyaratan: Makalah, Syahadah DAM dan LID (scan), Formulir (telah diisi lengkap) dikirim ke Email: i.limkendari@gmail.com dalam format satu bendel (zip/rar) dengan judul file :

nama lengkap calon peserta _lim sultra 2014
Contoh : ali sutimin pratama_lim sultra 2014


Deadline pengiriman berkas persyaratan pendaftaran tanggal 12 Oktober 2014 Pukul 23.59 WITA
  1. Berkas yang sudah dikirim akan diverifikasi dan dikonfirmasi.
  2. Pengumuman seleksi administratif  tanggal 13 Oktober 2014 dan akan diberitahukan lewat email masing-masing peserta.
  3. Screening peserta yang telah dinyatakan lulus verifikasi administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2014
  4. Hanya yang dinyatakan lulus semua persyaratan yang berhak menjadi peserta LIM, calon peserta yang lulus akan dihubungi melalui sms atau telepon dan mendapatkan konfirmasi melalui email resmi instruktur.
  5. Keputusan instruktur tidak bisa diganggu gugat.

Standar penilaian makalah:
1) Orisinilitas gagasan
2) Faktualitas gagasan
3) Relevansi dengan tema DAM
4) Bangunan Argumentasi
5) Referensi
6) Standar penulisan ilmiah
7) Keserasian antara judul, tema, topik, pendahuluan, pembahasan dan penutup


Jika ada pertanyaan mohon dikirim melalui email: i.limkendari@gmail.com atau haidirmsh2l2@gmail.com
Contact Person Panitia:
085240697710 (Muhammad Indra Koliwora)
082346806408 (Haidir)

Komentar

Populer