Tata Tertib Musyawarah Cabang XVII IMM Kota Kendari

Pasal 1
Ketentuan Umum
1.      Yang dimaksud dengan MUSYCAB dalam tata tertib ini adalah  Musyawarah Cabang XVII Pimpinan Cabang IMM Kota Kendari, selanjutnya disingkat MUSYCAB, dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat Pimpinan Cabang IMM
2.      Yang dimaksud Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Cabang Ikatan Mahaiswa Muhammadiyah Kota Kendari
3.      Yang dimaksud SC adalah Steering Comite yang diangkat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang periode 2013-2014
4.      Yang dimaksud Panlih adalah panitia pemilihan yang diangkat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang periode 2013-2014
5.      Yang dimaksud OC adalah Organizing Comite yang di angkat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang periode 2013-2014
6.      Yang dimaksud dengan Tata Tertib adalah tata tertib yang dibahas pada forum MUSYCAB XVII Pimpinan Cabang IMM Kota Kendari dan selanjutnya menjadi pedoman dalam ber-MUSYCAB.

Pasal 2
Waktu dan Tempat
MUSYCAB, berlangsung pada tanggal hari Ahad 26 Januari 2014 di Gedung Islamic Center Lantai III Universitas Muhammadiyah Kendari.

Pasal 3
Maksud dan Tujuan
1.      Maksud dilaksanakannya  MUSYCAB adalah untuk melakukan konsolidasi organisasi, pimpinan, anggota, serta menghimpun po
2.      kok pikiran serta ide-ide Mahasiswa Muhammadiyah untuk mencapai tujuan IMM dan Muhammadiyah serta mengisi pembangunan bangsa dan Negara.
3.      Tujuan diadakannya MUSYCAB adalah:
a.       Untuk mengevaluasi kinerja PIMPINAN CABANG periode 2013-2014.
b.      Untuk merumuskan program kerja Pimpinan Cabang periode 2014 – 2015.
c.       Untuk memilih dan menetapkan personil Pimpinan Cabang periode 2014 – 2015

Pasal  4
Kuorum
MUSYCAB ini dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah peserta yang hadir, setelah Pimpinan Cabang periode 2013-2014 menyampaikan pengumuman atau undangan tertulis kepada Pimpinan dan Kader-Kader Cabang IMM Kota Kendari.



Pasal 5
Pimpinan Sidang
1.      Pimpinan Sidang terdiri dari:
a.       Panitia Pengarah
b.      Pimpinan Sidang Tetap
c.       Panitia Pemilihan
2.      Pimpinan Sidang Tetap dipilih langsung dari dan oleh peserta MUSYCAB, berjumlah 3 Orang
3.      Pimpinan sidang mengatur, dan memimpin jalannya MUSYCAB dan bertanggung jawab atas ketertibannya.
4.      Pimpinan sidang berhak memberi peringatan kepada peserta MUSYCAB yang melanggar aturan persidangan, dan jika tidak di indahkan setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali, maka Pimpinan Sidang berhak mengeluarkan atau mencabut haknya sebagai peserta Musyawarah.

Pasal 6
Peserta MUSYCAB
1.      Peserta
a.       Seluruh unsur Badan Pelaksana Harian Pimpinan Cabang  periode 2013-2014
b.      Empat orang utusan untuk setiap Pimpinan Komisariat IMM se-Kota Kendari, yang direkomendasikan Pimpinan Komisariat masing-masing.
c.       Seorang Utusan dari Dewan Pimpinan Daerah IMM Sulawesi Tenggara
2.      Peninjau:
a.       Senior, Kakanda  dan/ atau yang diundang oleh Pimpinan Cabang periode 2013-2014

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Peserta MUSYCAB
1.      Peserta:
a.       Peserta mempunyai hak suara dan hak bicara
b.      Peninjau mempunyai hak bicara
c.       Peserta MUSYCAB berhak mengajukan usul, saran dan/ atau mengemukakan pendapat setelah mendapat izin dari Pimpinan Sidang
d.      Peserta MUSYCAB berhak untuk meninggalkan ruang sidang dengan tujuan yang sangat substansial setelah mendapat izin dari pimpinan sidang.
2.      Kewajiban MUSYCAB Peserta.
a.       Setiap peserta  MUSYCAB wajib mentaati dan mematuhi Tata Tertib
b.      Setiap peserta MUSYCAB wajib mengikuti seluruh rangkaian sidang dalam MUSYCAB
c.       Setiap peserta MUSYCAB wajib mengikuti arahan dari Pimpinan Sidang

Pasal 7
Pengambilan Keputusan
1.      Keputusan MUSYCAB disahkan dengan suara bulat.
2.      Jika ayat 1 pada pasal ini tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan dengan ‘suara terbanyak’ yang dilakukan dengan cara pemungutan suara.
3.      Bila terdapat jumlah suara yang sama banyaknya, maka pemungutan suara dapat diulangi sampai terdapat perbedaan jumlah suara.




Pasal 8
Acara Pokok MUSYCAB
Sidang yang terdiri:
1.      Pleno I pembahasan agenda acara pembahasan agenda acara dan pemilihan pimpinan siding.
2.      Pleno II Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pimpinan Cabang periode 2013-2014, terhadap kebijakan Pimpinan, Organisasi dan Keuangan serta pelaksanaan keputusan-keputusan MUSYCAB XVI dan  tanggapan atas LPJ
3.      Pleno III sidang komisi dan pembahasan hasil sidang komisi
4.      Pemilihan dan penetapan personalia Pimpinan Cabang Periode 2014-2015


Pasal 10
Tata Tertib Pemilihan
Tata tertib pemilihan akan dibahas tersendiri yang dipimpin langsung oleh Panitia Pemilihan berdasarkan kaidah-kaidah organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

Pasal 11
Keputusan MUSYCAB
Keputusan MUSYCAB mulai berlaku sejak ditetakan oleh Pimpinan Sidang dan tetap berlaku sampai dibatalkan oleh MUSYCAB berikutnya.

Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetakan kemudian dengan mempertimbangkan usul dan saran dari peserta MUSYCAB, sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART IMM.

 Kendari, 26 Januari 2014

STERING COMITEE





Arlan





Adi Firamayana





Haidir





Jumiatin





Wd. Fitria M.

Komentar

Populer